Terdapat penerapan terhadap syarat-syarat berpoligami di Mahkamah Syar’iyah Langsa yang tidak terpenuhi dengan apa yang Undang-Undang tetapkan dalam Pasal 4 ayat (2) mengenai syarat alternatif. Untuk mengetahui ketentuan izin berpoligami dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, pertimbangan Hakim dalam pemberian izin berpoligami di Mahkamah Syar’iyah Langsa, akibat hukum dari putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa terhadap syarat alternatif yang tidak terpenuhi. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif, penelitian ini terdiri dari studi pustaka (Library research) sebagai sumber data utama dan studi lapangan (field research) sebagai data pelengkap.. Hakim mengabulkan permohonan izin berpoligami dengan salah satu syarat tidak terpenuhi dalam hal membolehkan untuk berpoligami.